Suaranusantara.com – Anggota Baleg DPR RI fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan baleg telah sepakat mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi soal perubahan syarat Pilkada.
Kespakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) terkait RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024) di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI.
“Terakhir tadi kita merespon di pasal 40 tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan tadi juga mufakat tadi tidak ada perdebatan dari syarat itu yang mempunyai kursi di DPR, DPRD kabupaten kota maupun provinsi. Syaratnya kalau dihitung dengan jumlah kursi tetap 20 persen bisa mencalonkan, bagi partai yang non seat atau tidak punya kursi boleh juga mencalonkan, dengan persyaratan sesuai dengan jumlah penduduk seperti yang dicantumkan oleh mahkamah konsitusi,” katanya.
Artianya, kata Yandri partai yang tidak memiliki kursi di DPRD boleh mencalonkan kepala daerah.
“Jadi kalau penduduknya sekitar 250 ribu, yaa berarti dia berapa persen, kalau 2 juta berapa persen. Tadi ada detailnya, artinya kalau dulu non seat itu hanya mendukung tidak bisa mencalonkan, ini ada lompatan besar kita merespon dari makahamah konsitusi boleh mencalonkan kalau memenuhi syarat presentase yang sudah diputuskan. Jadi kalau misalnya partai-partai non seat perkumpul dengan suara sah mencalonkan 1 pasangan calon, boleh. Dulu tidak boleh. Jadi ini lompatan yang besar untuk demokrasi kita,” tambahnya.


















Discussion about this post