Suaranusantara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep bukan merupakan penyelenggara negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Ghufron saat merespon soal dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Kaesang Pangarep.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” ujar Ghufron, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang dipakai Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi di prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Discussion about this post