Suaranusantara.com- MPR RI akhirnya cabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Pencabutan TAP MPRS itu menggugurkan tuduhan ke Soekarno yang disebut-sebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia(PKI).
Melalui rapat pimpinan MPR dan dihadiri fraksi partai, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebut jika TAP MPR itu tidak berlaku lagi atau telah digugurkan.
“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi” Kata Bambang Soesatyo, Senin 9 September 2024 di Kompleks Parlemen.
Lebih lanjut, Bambang Soesatyo atau Bambsoet mengatakan bahwa tuduhan Soekarno melindungi tokoh-tokoh PKI secara yuridis tidak pernah dibuktikan secara hukum dan keadilan, sehingga bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum.
Adapun Bamsoet beberkan tidak berlakunya TAP MPRS 33/1967 itu telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dala TAP MPR Nomor 1 Tahun 2023.
Diakhir, Bamsoet tegas sampaikan agar pencabutan TAP MPRS itu dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, ia sampaikan jika pihaknya akan mengawal pemulihan nama baik Soekarno.
Dalam acara tersebut, turut hadir anak Presiden Soekarno yakni, Megawati Soekarnoputeri, Guruh Soekarnoputera, Guntur Soekarnoputera dan Sukmawati Soekarnoputeri.
Sedangkan pimpina MPR yakni, Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI, lalu Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Muzani.
Tidak hanya itu, turut hadir juga Menteri Hukum dan HAM Supratman Agtas, mantan Menkumham Yasonna Laoly dan Hakim MK Arif Hidayat dan Mahfud MD.
Sedangkan politisi PDI Perjuangan lainnya juga turut serta dalam acara itu yakni, Ganjar Pranowo, Ribka Tjiptaning, Rieke Diah Pitaloka, Basuki Tjahaja Purnama, Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, Marinus Gea.
Discussion about this post