Suaranusantara.com- Tia Rahmania kini melakukan perlawanan atas pemecatan dirinya dari PDIP yang berimbas tak dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024-2029 di Dapil Banten I.
Kabarnya, Tia Rahmania telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Tia membantah jika dirinnya melakukan penggelembungan suara untuk lolos sebagai anggota DPR RI.
“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang” ucap Kuasa Hukum Tia, Purbo Asmoro, Kamis 26 September 2024.
Tidak cukup di Pengadilan Jakarta Pusat, dikabarkan juga jika Tia akan melayangkan laporan hari ini di Mabes Polri, pada Jumat 27 September 2024 pukul 16.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam undangan yang diterima oleh tim redaksi suaranusantaracom. Dalam undangan tersebut, tampak Tia dikabarkan akan hadir langsung dan memberikan pernyataannya dalam polemik yang ia hadapi itu.
Untuk diketahui, Tia Rahmania dipecat dari anggota PDIP dan batal dilantik jadi anggota terpilih di Banten I dan digantikan oleh Bonnie Triyuna.
Hal tersebut tertera dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024) dan ditetapkan sejak tanggal 23 september 2024.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai” isi keputusan tersebut.
Keluarnya keputusan KPU No 1368 buntut dari keluarnya keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan No 009/240514/I/MP/2024 yang berbunyi “Tia Rahmania,M. Psi., Psikolog selaku anggota partai telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, karena adanya dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626”.
Discussion about this post