Suaranusantara.com- Dalam upaya menjaga kualitas layanan jalan tol, tarif untuk jalur Jakarta-Tangerang-Cikupa akan segera disesuaikan.
Keputusan ini diumumkan melalui media sosial oleh @jasamargametropolitan, sejalan dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pengguna jalan mengenai biaya yang harus dikeluarkan.
Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024,” bunyi keterangan yang diunggah Instagram @jasamargametropolitan seperti dikutip, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga:Â Kunjungi PWNU Jakarta, Pramono-Rano Janjikan Kesejahteraan Guru Madrasah
Baca Juga:Â Anggota F-PDIP Yeremia Mendrofa Prihatin Banyak Rumah di Banten Belum Teraliri Listrik, Minta Pemerintah Siapkan Program
Perubahan tarif ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan pengaruh inflasi. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memperhatikan perkembangan tarif yang akan berlaku dan mempersiapkan diri untuk perubahan yang akan datang.
Tarif yang saat ini berlaku merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021, dan rincian tarif yang baru akan segera diumumkan. Informasi ini penting agar pengguna jalan dapat mengatur anggaran perjalanan mereka
Tomang IC-Tangerang:
- Golongan I: Rp 8.000
- Golongan II: Rp 12.000
- Golongan III: Rp 12.000
- Golongan IV: Rp 15.500
- Golongan V: Rp 15.500
Tomang IC-Cikupa:
- Golongan I: Rp 8.000
- Golongan II: Rp 12.000
- Golongan III: Rp 12.000
- Golongan IV: Rp 15.500
- Golongan V: Rp 15.500
.
Discussion about this post