Suaranusantara.com- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dianggap melanggar prosedur dalam meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diputuskan pada Kamis (24/10/2024). Majelis hakim PTTUN yang diketuai Joko Setiono, dengan dua hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Tidak dapat diterima,” demikian bunyi status putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, dalam putusan tersebut, PDIP diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000. Gugatan ini awalnya dijadwalkan untuk diputus pada 10 Oktober 2024, namun tertunda karena ketua majelis hakim sedang sakit.

















Discussion about this post