Suaranusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kepada KPU soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 yang diajukan oleh PDIP.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara PTUN Jakarta Irwan Mawardi.
“Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” kata Irwan.
Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima, serta menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan oleh PDIP tidak dapat diterima.
Dalam putusan yang dipublikasikan melalui laman SIPP PTUN Jakarta, hakim berpendapat bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diterima.


















Discussion about this post