Suaranusantara.com – Jajaran Kabinet Merah Putih diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
“LHKPN wajib,” ujar Prasetyo, usai melaksanakan Retreat Kabinet Merah Putih bersama dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Magelang, Minggu (27/10/2024).
Dia juga menegaskan, bahwa terdapat tenggat waktu untuk pelaporan LHKPN tersebut.
Maka dari itu, Prasetyo meminta jajaran kebinet merah putih untuk segera menyelesaikan dan melaporkan harta kekayaannya.
“Ada. Secepatnya akan kami minta semua menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban sebagai pejabat tinggi negara,” ucap Prasetyo.
Sebagai informasi, hanya terdapat 112 jajaran kabinet merah putih, dan hanya 34 yang baru melaporkan harta kekayaannya.


















Discussion about this post