Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon soal ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan PP tersebut sangat dibutuhkan sebagai turunan dari UU P2SK.
“PP itu memang dibutuhkan karena satu memang perintah dari UU P2SK, jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya, tuh,” ujar Mirza, Rabu (6/11/2024).
Dia menuturkan, memang jika suatu kredit bermasalah dan menjadi macet, setelah beberapa waktu dapat dihapus utangnya.
Namun, hanya terjadi di bank swasta tidak untuk bank negera, sebab takut dianggap merugikan negara.
“Itu kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagi itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara,” ucap Mirza.
Dengan adanya PP yang merupakan turunan dari UU P2SK, ada kepastian hukum kepada bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit para pelaku UMKM.
Meskipun begitu, Mirza menyatakan bahwa untuk menjaga moral hazard, kredit yang dapat dihapus tagih adalah yang berjumlah kecil saja, dan peminjamnya merupakan petani dan nelayan.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
PP tersebut ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, (5/11/2024).
Discussion about this post