Suaranusantara.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa kajian terhadap video dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, akan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa video tersebut untuk menilai apakah ada potensi pelanggaran aturan.
Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
Menurutnya, analisis ini perlu dilakukan untuk menentukan apakah dukungan tersebut melanggar Pasal 71 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut, pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bagja menambahkan bahwa pasal lainnya, yaitu Pasal 188, mengatur sanksi bagi pejabat yang melanggar ketentuan netralitas ini. Pejabat yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara atau denda.
Menanggapi perkembangan ini, Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebutkan bahwa KPU menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap video dukungan tersebut kepada Bawaslu, karena tugas tersebut memang berada dalam ranah kewenangan Bawaslu.
“Sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).
Discussion about this post