Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Sebab, dia khawatirkan akan banyak gugatan-gugatan usai Pilkada 2024.
“Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut,” kata Adies, Selasa (12/11/2024).
“Kami khawatirkan nanti kan siapapun terpilih, nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi, makanya diadakan lah revisi terbatas,” tambahnya.
Dia lalu menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan terhadap UU DKJ tersebut merupakan revisi terbatas dan tidak menyangkut hal-hal yang bersifat substantif.
“Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada,” katanya.
Dia pun menepis bahwa revisi itu digulirkan di parlemen lantaran merupakan RUU “titipan”, melainkan dilakukan untuk menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar.
“Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana,” ucapnya.
Discussion about this post