
Jakarta-SuaraNusantara
Koordinator Humas Zakir Naik Visit Indonesia 2017 Budhi Setiawan dalam keterangannya Kamis (6/4/2017) pagi ini menjelaskan, semua jadwal kegiatan ceramah umum Dr. Zakir Abdul Karim Naik di Indonesia, antara lain di Bandung, Yogya, Gontor, Bekasi dan Makassar, telah mengantongi izin dari Mabes Polri.
“Izin dari Mabes Polri berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang ditandantangani Kabid Yanmas Baintelkam Mabes Polri Kombes Pol Drs Isnaeni Ujiarto, M.Si tertanggal 30 Maret 2017,” kata Budhi Setiawan.
Sebelumnya, sebagai kelengkapan syarat permohonan STTP, Perkumpulan Zakir Naik Indonesia Visit telah mendapatkan surat rekomendasi dari Plt Direktur Penerangan Agama Islam, Dirjen Bimas Islam Kemenag tanggal 17 Maret 2017, dan surat rekomendasi izin keramaian dari Kapolda Jabar, Kapolda Jatim, Kapolda DIY dan Kapolda Metro Jaya.
Zakir Naik beserta istri dan putranya, dalam sepuluh hari ini berada di Indonesia dalam rangka safari dakwah bertajuk “Zakir Naik Visit Indonesia 2017”.
Pada 2 April lalu, Zakir Naik telah menyampaikan ceramah umum di Kampus UPI Bandung, UMY Yogyakarta dan Unida, Gontor, Ponorogo. Rencananya pada 8 April mendatang, Zakir Naik akan menyampaikan ceramah umum di Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi. Lalu pada 10 April, dia dijadwalkan menyampaikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin Makassar.
Ceramah Zakir Naik di sejumlah negara menjadi kontroversi lantaran ulama asal India ini selalu menjadikan ‘kepercayaan’ agama lain, khususnya Kristen sebagai bahan pembicaraan.
Seperti Ahok yang dianggap bukan domainnya alias tidak punya hak untuk menafsirkan ayat dari kitab suci agama lain, Zakir Naik pun dinilai tidak sepatutnya menafsirkan ayat dari kitab suci agama lain. Bedanya, bila Ahok langsung diseret sebagai terdakwa penista agama, Zakir Naik masih bebas memberikan ceramah.
Penulis: Yon

















