Suaranusantara.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa video kampanye yang menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 tidak melanggar aturan pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, setelah melakukan penelusuran terhadap video yang diunggah di akun resmi @ahmadluthfi_official pada 9 November 2024.
Menurut Bagja, unggahan video tersebut sesuai dengan jadwal tahapan kampanye Pilkada 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran terkait dengan waktu pengunggahan.
“Berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024)
Bagja juga menjelaskan bahwa meskipun Prabowo terlibat dalam video kampanye tersebut, aturan terkait cuti kampanye tidak berlaku karena video itu dibuat pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi Prabowo untuk mengajukan cuti.
Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana pemilihan. Bawaslu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memperbolehkan pejabat negara untuk berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan, dan dengan syarat pengajuan cuti di luar tanggungan negara.
Discussion about this post