Suaranusantara.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta Google dan Meta untuk menghapus kata kunci terkait judi online (judol).
Permintaan itu dilayangkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid melalui bersurat kepada Google dan Meta.
Seban, kata Meutya, pihaknya menemukan sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta mengenai judi online.
“Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” kata Meuty, Kamis (21/11/2024).
Menurut Meutya, lalu berharap agar penghapusan kata kunci itu dapat dilakukan dengan cepat.
“Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini,” ujarnya.
“Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta, untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut,” sambungnya.
Meutya memahami, baik Meta maupun Google, harus mengikuti guidelines dari perusahaannya. Namun, dia meminta perusahaan-perusahaan itu juga dapat mengikuti aturan hukum di Indonesia.
“Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar,” tuturnya.
“Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya,” tambah dia.

















Discussion about this post