Suaranusantara.com- Tragedi penembakan yang terjadi hingga menewaskan perwira polisi bernama AKP Ryanto Ulil Anshari masih terus dilakukan penyelidikan apa motif di balik penembakan tersebut dilakukan oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
Dari hasil penyelidikan ternyata usai menembak AKP Ryanto Ulil Anshari hingga akhirnya tewas karena mendapat dua luka tembak di bagian wajah, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar turut menembaki kediaman dinas Kapolres Solok Selatan, Arief Mukti.
Adapun jarak kediaman Kapolres Solok Selatan, Arief Mukti dengan lokasi kejadian di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Sumatera Barat (Sumbar) hanya berjarak kurang lebih 20-25 meter.
Dengan demikian tembakan yang dilepaskan Dadang Iskandar ada sebanyak sembilan yang di antaranya dua di wajah AKP Ryanto dan tujuh di rumah dinas Arief Mukti.
“Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres,” kata Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu 23 November 2024 siang.
Akibat tembakan yang dilepaskan Dadang, kaca rumah dinas Kapolres berlubang.
Pada saat penembakan terhadap rumah dinas Kapolres, Arief sedang berada di dalam rumah.
Kapolres Arief dipastikan pihak kepolisian tidak terkena tembakan yang dilepaskan oleh Dadang.
Polisi pun masih terus mendalami motif penembakan terhadap rumah dinas Kapolres Solok Selatan.
“(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan,” imbuhnya.
Adapun AKP Ryanto tewas ditembak pada Jumat dini hari 22 November 2024 pukul 00.43 WIB.
Saat itu, Ryanto tengah berjalan menuju parkiran untuk mengambil ponsel di mobilnya. Saat menuju ke parkiran dia dikuntit Dadang dan akhirnya ditembak.
AKP Ryanto diketahui saat sebelum kejadian tengah mengidentifikasi terkait pelaku yang ditangkap lantaran galian tambang ilegal.
Kasus penembakan ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan dua perwira polisi dan menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshari yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Diduga penyebab Dadang menembak Ryanto lantaran tidak senang atas penangkapan pelaku galian tambang ilegal.
Karena perbuatannya itu, Dadang pun diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.


















Discussion about this post