Suaranusantara.com- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia akan segera dihelat pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Pilkada Serentak akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Namun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya memilih wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati.
Lalu untuk Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur tanpa memilih wali kota.
Masyarakat yang sudah punya hak pilih tentu akan menggunakan hak pilih di hari pencoblosan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Nantinya pemilih akan mendapat sebanyak tiga surat suara pada saat pencoblosan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Surat suara itu dalam kondisi terlipat rapi dan tanpa ada cacat seperti ada coblosan atau tanda centang di salah satu paslon.
Tiga surat suara untuk Pilkada Serentak 2024 memiliki warna dasar putih dengan tiga warna berbeda sebagai penanda.
Tiga warna berbeda sebagai penanda memiliki bentuk setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat.
Dan berikut penjelasan tiga warna pada surat suara untuk Pilkada Serentak 2024:
1. Warna merah marun
Surat suara dengan setrip berwarna merah marun dan tulisan putih pada bagian sampul merupakan kertas untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dicetak menggunakan bahan kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram.
Surat suara juga dilengkapi dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi sebagai pengaman.
Setiap bagian dalam surat suara akan memuat informasi dan gambar yang meliputi:
– Logo KPU dan logo pemerintah daerah Keterangan “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Nama Provinsi) Tahun 2024”
– Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
– Nomor urut pasangan calon
– Nama calon gubernur dan wakil gubernur yang perlu dicoblos.
2. Warna biru muda
Surat suara dengan setrip berwarna biru muda dan tulisan hitam pada bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih bupati dan wakil bupati.
Kertas pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten ini dicetak menggunakan HVS 80 gram dengan ukuran beragam tergantung jumlah pasangan calon.
Sama dengan kertas suara pilkada provinsi, bagian dalam surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati akan memuat:
– Logo KPU dan logo pemerintah daerah Keterangan
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati [Nama Kabupaten] Provinsi [Nama Provinsi] Tahun 2024”
– Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
– Nomor urut pasangan calon
– Nama calon bupati dan wakil bupati.
Selain itu, sebagai pengaman, setiap kertas suara pilkada di tingkat kabupaten akan dilengkapi dengan tanda khusus mikroteks.
3. Warna hijau toska
Surat suara yang dilengkapi setrip berwarna hijau toska dengan tulisan putih digunakan untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
Surat suara pilkada di tingkat kota ini setidaknya mencakup keterangan:
– Logo KPU dan logo pemerintah daerah Keterangan
“Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Nama Kota) Provinsi (Nama Provinsi) Tahun 2024”
– Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
– Nomor urut pasangan calon Nama calon wali kota dan wakil wali kota.
Sama dengan dua surat suara di atas, surat suara untuk wali kota juga dibuat dengan kertas HVS gramasi 80 gram dan dilengkapi mikroteks sebagai pengaman.
Usai pencoblosan, pemilih kemudian melipat surat suara seperti kondisi semula.
Lalu setelahnya diserahkan ke panitia Pilkada Serentak.
Discussion about this post