Suaranusantara.com- Dua hari lagi tepatnya pada Rabu 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerah masing-masing atau Pilkada Serentak.
Adapun Pilkada Serentak digelar di seluruh wilayah Indonesia yang meliputi 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu, tanggal 27 November 2024.
Mengingat Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat, maka yang dinantikan adalah momen libur.
Mengingat pada Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) lalu, pemerintah menyatakan sebagai hari libur nasional.
Bukan cuma pemilih saja yang menantikan libur tapi bagi yang belum memenuhi syarat untuk memilih seperti anak-anak sekolah yang belum berusia 17 tahun juga menantikan momen itu.
Lantas bagaimana dengan Pilkada Serentak 2024, akankah juga libur nasional?
Informasi terkait libur nasional atau tidak, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)Â Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa pada Pilkada Serentak yang digelar Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
“Pastinya, sesuai klausul UU (undang-undang). Hari libur atau hari yang diliburkan,” ujar Betty dikutip pada Senin 25 November 2024.
Adapun ketentuan hari libur saat pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pasal 84 ayat (3) menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari
yang diliburkan.
Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Betty mengatakan, libur Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.
“Ya dong (anak sekolah ikut libur). Kan hari libur nasional,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024.
Dalam surat edaran Menaker itu terdapat, poin-poin penting di antaranya:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pilkada, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
2. Waktu untuk menggunakan hak pilih
Poin berikutnya adalah pengusaha atau pemberi kerja diharuskan memberikan kesempatan untuk pekerjanya menggunakan hak pilih pada pemungutan suara seperti Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Akan tetapi jika pekerja diharuskan untuk tetap masuk bekerja, maka pengusaha perlu mengatur waktu kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Upah lembur
Poin ini yang menjadi dinantikan, sebab dalam SE menjelaskan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.
Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


















Discussion about this post