Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
Hal itu disampaikan Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo.
Dia berkata, upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengaku akan terus memperjuangankan kesejahteraan buruh.
Maka dari itu, dia akan terus melakukan upaya perbaikan kesejahteraan.
“Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.
Discussion about this post