Suaranusantara.com – Serikat buruh bersama Partai Buruh merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku sejatinya tuntutan buruh meminta agar upah naik sebesar 8-10 persen.
“Serikat buruh kami menyampaikan, pertama target yang kami harapkan adalah upah minimum itu 8-10 persen,” kata Said Iqbal, Jumat (29/11/1024) malam.
Namun, kata Said Iqbal, pihaknya menerima keputusan Prabowo.
Sebab, ucapnya, kenaikan tersebut mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.
“Maka itu sudah mendekati dari nilai yang diharapkan oleh buruh, buruh harapannya 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu menaikan upah minimum 6,5 persen jadi mendekati 8 persen,” ujar dia.
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan alasan lain buruh menerima dari keputusan Prabowo, salah satunya soal fenomena deflasi yang pernah dialami Indonesia lima bulan terakhir.
“Karena kita kan pernah mengalami deflasi 5 bulan, sebenarnya kalau tidak deflasi dihitung, itu kenaikan upah bisa 8 persen atau setidaknya 7,7 persen,” kata dia.
“Tapi setelah kami kalkulasikan ada deflasi 5 bulan terakhir, itu mempengaruhi nilai inflasi, maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rasional masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK,” tambah Said Iqbal.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).
Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
Discussion about this post