Suaranusantara.com – PDI Perjuangan resmi memecat Effendi Muara Sakti Simbolon kader, karena dianggap telah melanggar kode etik partai.
Hal itu diketahui berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tertanggal Kamis, (28/11/2024).
Adapun dalam surat yang beredar itu, berisi 4 point pada putusannya yakni:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan PDI Perjuangan.
2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
4. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Diketahui, Effendi Simbolon telah menyatakan dukungan pada pasangan calon yang tak di usung PDI Perjuangan pada Pilkada DKI Jakarta. Dia mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).


















Discussion about this post