Suaranusantara.com- Kasus penembakan terhadap siswa SMK Semarang hingga menewaskan seorang murid berprestasi bernama Gamma Rizkynata Okaviandi (GRO) masih terus diperbincangkan.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, dikabarkan bahwa penembakan yang dialami siswa SMK Semarang hingga menewaskan GRO lantaran upaya pembubaran tawuran.
Namun nyatanya, tidak terbukti adanya tawuran, hal ini dilihat dari rekaman CCTV yang memperlihatkan suasana detik-detik sebelum penembakan terhadap siswa SMK Semarang itu terjadi.
Adapun penembakan itu terjadi pada Minggu dini hari 24 November 2024 pukul 00.19 WIB yang dilakukan oleh anggota kepolisian darj Satuan Reserse Narkoba Poltabes Semarang, Aipda Robig.
Tembakan yang dilepaskan Robih mengenai tiga siswa SMK Semarang. Korban di antara GRO tewas usai mendapat perawatan intensif di rumah sakit dr Kariadi, Semarang lantaran mengalami luka tembak di pinggul.
Lalu dua orang rekannya yakni S dan A mengalami luka tembak di tangan. Keduanya selamat, namun mengalami trauma atas kejadian itu.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada kemarin Selasa 3 Desember 2024 mengungkap fakta mengekutkan.
Aris mengatakan bukan tawuran yang membuat Robih menembakan senjata api terhadap tiga siswa SMK Semarang.
Hal ini dikatakan Aris berdasarkan Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelaku itu sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, Aris membenarkan bahwa kejadian penembakan itu terjadi pada Minggu dini hari.
Kata Aris, penembakan itu dilakukan sebanyak empat kali pada Minggu pukul 00.22 WIB tepatnya di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Aris mengatakan bahwa penembakan itu bukan terkait pembubaran tawuran yang sebelumnya dinyatakan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
“Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris dalam rapat tersebut, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
Dia menjelaskan, anggota atau pelaku penembakan ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan.
“Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti tu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
ropam juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian
“Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya,” pungkasnya.
Atas penembakan itu, Aipda Robig kini telah ditahan dan akan segera menjalani sidang etik.
Discussion about this post