Suaranusantara.com- Pasangan calon (paslon) gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno tengah berbahagia.
Pasalnya KPUD DKI Jakarta menetapkan Pramono Anung-Rano Karno menang dalam Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara tembus lima puluh persen atau 50,07 persen.
Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu putaran. Hal ini dikarenakan telah memenuhi syarat mencapai lima puluh persen suara.
Pramono Anung-Rano Karno berhasil melibas dua paslon rivalnya di Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil-Suswono yang didukung oleh partai politik tergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang merupakan paslon indenpenden.
Partai Gerindra yang merupakan partai politik pendukung Ridwan Kamil-Suswono memberikan tanggapan dengan mengatakan menghormati keputusan KPUD.
Hal ini diutarakan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani melalui keterangan pada Senin 9 Desember 2024.
“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Selain itu, atas KPU yang menetapkan Pramono-Rano menangi Pilkada Jakarta 2024, pasangan Ridwan Kamil-Suswono mengajukan gugatan.
Muzani mengatakan pihaknya juga menghormat keputusan paslon nomor urut 1 itu untuk mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muzani yang juga Ketua MPR RI ini mengatakan bahwa keputusan mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 merupakan kewenangan dari pasangan calon dan tim pemenangan.
“Silakan saja, dan kami menghormati semua karena protokol untuk itu dimungkinkan,” ucapnya.
Muzani menyebutkan tim hukum pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) sedang menyiapkan gugatan yang akan dimasukkan ke MK.
Dan batas waktu pendaftaran ialah tiga hari kerja sejak KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pilkada, yakni paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Sekarang lagi berproses, setahu saya,” tuturnya.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya hasil gugatan yang dilayangkan kepada MK selaku lembaga yang memiliki kewenangan memutus sengketa pemilihan kepala daerah.
“Proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apa pun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Discussion about this post