Suaranusantara.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Kepala Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN, Zamroni Salim, mengatakan kebijakan yang diharapkan bisa diimplementasikan tahun 2025 ini bertujuan untuk menurunkan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia terhadap makanan berpemanis.
“Cukai itu menurut kami perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi masalah market failure yang terjadi di dalam konsumsi makanan berpemanis yang itu berdampak pada beban penyakit Indonesia,” kata Zamroni, Rabu (11/12/2024).
Menurut Zamroni, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) layak untuk diberikam biaya cukai.
Bahkan, kata dia pemerintah bisa mengenakan cukai hingga mencapai 20 persen.
“Jadi market failure yang ada di dalam konsumsi kita khususnya makanan berpemanis itu memang selayaknya dicukaikan. Dan dicukaikan ini bisa sampai 20 persen,” ujarnya
Lebih lanjut, Zamroni mengatakan, sebanyak 60 persen penduduk Indonesia makan/minuman berpemanis.
Kelompok masyarakat kelas menengah menjadi penyumbang terbanyak konsumsi minuman berpemanis.
“Kelompok kelas menengah ini adalah sebagian besar dari pemakai pengguna makanan berpemanis, dan secara nasional kita perlu sampaikan bahwa 60 persen penduduk Indonesia satu harinya itu pasti meminum/makanan berpemanis. Jadi kami di sini setuju untuk cukai berpemanis,” kata Zamroni.
Discussion about this post