Suaranusantara.com – Komisi II DPR RI menyambut baik usulan Presiden Prabowo Subianto agar Pilkada dipilih oleh DPRD.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.
Dia mengatakan, hal demikian bakal menjadi bahan mereka untuk memperbaiki sistem politik nasional dengan rencana membuat rancangan omnibus law politik.
“Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap Omnibus Law politik yang di dalamnya, terkait salah satunya dalam bab Pilkada terkait selain bab tentang Pemilu, bab tentang partai politik, bab tentang hukum acara sengketa kepemiluan,” ujar Rifqi, Minggu (15/12/2024).
Rifqi berpandangan sepanjang masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah, sepanjang itu pula usulan Pilkada lewat DPRD menjadi konstitusional.
Hanya saja, dia mengaku harus adanya formula yang tepat agar money politik tak beralih ke partai politik dan DPRD.
“Kendati demikian kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politik itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatika politik kita berdasarkan ketentuan Undang-Undang 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan ketua walikota di DPRD itu tidak lagi terjadi karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah,” tuturnya.

















Discussion about this post