Suaranusantara.com- Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Harun Masiku pada Rabu 18 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Yasonna Laoly mengatakan jika dirinya memberikan keterangan sebagai Ketua DPP PDIP dan sebagai eks Menteri Hukum dan HAM.
“Ada dua hal kapasitas saya sebagai Ketua DPP, ada surat saya kirim ke KPU ke Mahkam Agung untuk permintaan fatwa, fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Saya tandatangani fatwa permintaan karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP” ujar Yasonna Laoly usai diperiksa KPK
Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019. Menurut Yasonna, MA telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ujarnya.
“Yang kedua adalah kapasitas saya sebagai Menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja” tambahnya
Untuk diketahui, Yasonna Laoly dimintai keterangan oleh KPK hampir 7 jam. Anggota DPR RI Komisi XIII ini tiba di gedung rasuah itu pukul 09.49 WIB dan keluar pada pukul 16.46 WIB.
Yasonna keluar melalui gedung belakang KPK karena ada aksi demonstrasi di depan Gedung KPK.
Discussion about this post