Suarqnusantara.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mereapon soal rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Jokowi mengaku akan mendukung pemerintah terkait hal tersebut.
Menurut Jokowi, pemerintah tentu telah melakukan banyak pertimbangan sebelum akhirnya memutuskan menaikkan PPN 12%.
“Saya kira, kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu amanat dari undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah,” kata Jokowi, Jumat (27/12/2024) malam.
Selian itu, Jokowi berpandangan, bahwa rencana kenaikan pajak itu sudah disetujui oleh DPR RI.
Maka, kata dia, tugas pemerintah hanya menjalankannya.
“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan DPR kan, pemerintah memang harus menjalankan,” jelas Jokowi.
“Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung. Sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jokowi meminta masyarakat untuk tidak perlu mengkhawatirkan akan dampak dari kenaikan pajak yang sudah diusulkan sejak 2021 itu.
Sebab, pemerintah tentu telah mempertimbangkannya.
“Mestinya pemerintah sudah berhitung sudah kalkulasi pertimbangan-pertimbangan,” katanya.


















Discussion about this post