Suaranusantara.com – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait penolakannya pada kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Rieke dilaporkan ke MKD DPR RI karena diduga melakukan pelanggaran kode etik ketika meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PPN jadi 12%.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 20 Desember 2024 lalu.
”Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya TTD kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Nazaruddin, Minggu (29/12/2024).
Nazaruddin menuturkan, seharusnya Rieke diperiksa MKD DPR pada hari ini, Senin (30/12/2024).
Namun, kata dia, pemeriksaannya dibatalkan dikarenakan Rieke masih dalam masa reses.
Maka dari itu, Nazaruddin mengaku, akan menjadwalkan panggilan ulang terkait hal itu.
”Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ucap Nazaruddin.
Meski begitu, ia tak menjelaskan secara rinci penyebab laporan terhadap Rieke.
”Saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa,” katanya.
Sebelumnya, Rieke mengatakan kenaikan PNN 12% bukan hal yang tepat, sebab menurut dia kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja.
Politikus PDIP itu menambahkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.
“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” kata Rieke dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (5/12/2024).


















Discussion about this post