Suaranusantara.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka merespon soal dirinya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dianggap melakukan provokasi isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang.
Rieke menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR.
“Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?” tulis Rieke dalam suratnya seperti diunggah dalam akun Instagram resminya dilihat, Senin (30/12/2024).
“Kedua, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rieke meminta hasil verifikasi keterangan saksi kepada pimpinan MKD DPR untuk dipelajari.
“Ketiga, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD, untuk persiapan memberikan keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, dengan segala hormat mohon perkenan informasi dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI,” ujar Rieke.
“Terkait, satu, identitas Saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Dua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” lanjutnya.
Rieke pun meminta keterangan dari pimpinan MKD DPR mengenai konten media sosial pelapor sebagai materi aduan.
“Dengan demikian saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya ‘dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau memprovokasi untuk kebijakan PPN 12%’ dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu Saudara Alfadjri Aditia Prayoga,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 20 Desember 2024 lalu.
”Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya TTD kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Nazaruddin, Minggu (29/12/2024).


















Discussion about this post