Suaranusantara.com- Pemerintahan Prabowo Subianto hormati Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asai Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan jika keputusan tersebut telah final.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)” ujar Yusril, Jumat (3/1/25)
Meskipun permohonan threshold itu telah dikabulkan, Yusril Mahendra mengatakan jika permohonan untuk menguji ketentuan Pasa 222 UU Pemilu itu telah dilakukan 30 kali. Jadi, ia tegaskan jika semua pihak termasuk pemerintah terikat atas putusan MK tanpa melakukan upaya hukum apa pun.
“Apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.
Meskipun putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas itu, Yusril sampaikan jika pemerintah akan membahas impilikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilreps tahun 2029.
“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.
Discussion about this post