Suaranusantata.com – Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan program penghapusan utang bagi sekitar 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada minggu kedua Januari 2025.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang ditandatangani pada 5 November 2024 yang menghapus total nilai utang mencapai Rp14 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.
Dia mengatakan, program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk memulai kembali usaha mereka tanpa beban utang yang macet.
“Targetnya sekitar 1 juta pelaku UMKM akan mendapat manfaat dari program ini. Dengan penghapusan utang, mereka bisa memulai dari nol dan kembali mendapatkan akses pinjaman,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Maman menuturkan, pada tahap awal, ada sebanyak 67 ribu UMKM akan mendapat penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun.
“Tadi Pak Presiden menyampaikan, minggu depan kita akan luncurkan program ini. Sebanyak 3 ribu penerima manfaat akan kita undang untuk mengikuti acara tersebut,” kata Maman.
Maman memastikan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak akan merugikan bank, termasuk bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Penghapusan piutang macet justru dianggap sebagai solusi untuk membersihkan daftar kreditur yang tidak aktif dan memberikan peluang baru bagi UMKM yang berkomitmen melanjutkan usahanya.
“Kalau utang macet dibiarkan, bank juga rugi karena kredit macet ini tercatat dalam administrasi mereka. Banyak yang masuk daftar hitam, ada yang sudah meninggal, atau tidak bisa lagi dilacak. Namun, bagi mereka yang masih ingin melanjutkan usaha, penghapusan utang ini akan memberikan akses pembiayaan baru,” ucapnya.


















Discussion about this post