Suaranusantara.com- Bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan tahun ini, peraturan baru siap diterapkan. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menjadi acuan dalam pencatatan nikah, memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari persyaratan dokumen hingga biaya nikah, semuanya tertuang dalam regulasi ini.
Dalam aturan ini, calon pengantin diperbolehkan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja. Namun, mereka juga dapat mengadakan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, termasuk di hari libur. Untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA, calon pengantin harus mendapatkan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Terkait biaya, pernikahan yang dilangsungkan di KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara itu, pernikahan yang digelar di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif sebesar Rp600.000, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP Nomor 59 Tahun 2018.
Untuk pendaftaran nikah, calon pengantin dapat memilih cara online melalui situs Simkah (https://simkah4.kemenag.go.id) atau aplikasi Pusaka. Mereka juga bisa mendaftar langsung di KUA dengan membawa seluruh dokumen persyaratan, seperti surat pengantar nikah dari desa, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, hingga surat keterangan sehat.
Proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan verifikasi data oleh petugas KUA. Calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan untuk mendapatkan pembekalan tentang kehidupan keluarga, kesehatan reproduksi, serta dinamika pernikahan. Setelah menyelesaikan bimbingan ini, mereka akan menerima sertifikat yang menjadi syarat untuk melanjutkan ke prosesi akad nikah.
Bagi calon pengantin yang melaksanakan akad nikah, petugas KUA akan menerbitkan buku nikah sebagai tanda resmi pernikahan yang tercatat oleh negara. Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pasangan dalam melangsungkan pernikahan.
Discussion about this post