Suaranusantara.com- Artis papan atas sekaligus pejabat negara yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad pada Rabu 8 Januari 2025 sudah melaporkan harta kekayaan miliknya ke LHKPN.
“Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi untuk memastikan semua aset sudah dimasukkan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 8 Januari 2025.
Raffi Ahmad diketahui sebelumnya telah diberikan waktu kurang lebih tiga bulan usai dilantik pada 22 Oktober 2024 lalu oleh KPK untuk melapor harta kekayaan milik ke LHKPN.
Disinyalir Raffi Ahmad memiliki harta kekayaan yang jumlahnya fantastis, sebab ayah dua orang anak itu bukan cuma bekerja sebagai selebriti tapi juga memiliki banyak bisnis.
Kendati demikian, KPK masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan harta kekayaan Raffi.
Proses verifikasi bertujuan untuk memastikan harta kekayaan Raffi tercatat lengkap.
Lantas bagaimana cara mengecek harta kekayaan Raffi Ahmad di laman LHKPN?
Untuk dapat mengecek harta kekayaan Raffi di LHKPN, caranya mudah, Anda cukup membuka situs https://elhkpn.kpk.go.id. Dan berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs dan klik menu e-Announcement.
2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga yang ingin Anda cari.
3. Lihat total harta kekayaan yang dilaporkan beserta tanggalnya.
4. Untuk rincian harta, klik tombol hijau untuk mengunduh file PDF.
5. Masyarakat juga bisa membandingkan laporan harta tahun ini dengan tahun sebelumnya melalui tombol biru.
6. Jika ada ketidaksesuaian, laporan dapat dikirimkan dengan bukti pendukung melalui tombol merah.
Adapun tujuan dari pelaporan harta kekayaan ke dalam LHKPN adalah sebagai bentuk transparansi atas aset yang dimiliki oleh pejabat publik.
Selain itu juga menjadi instrumen pencegahan korupsi, masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawasi melalui laporan ini.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Discussion about this post