Suaranusantara.com- Raffi Ahmad artis papan atas Tanah Air yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni, pada Rabu 8 Januari 2025 telah melaporkan harta kekayaannya ke dalam LHKPN.
“Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi untuk memastikan semua aset sudah dimasukkan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 8 Januari 2025.
Adapun Raffi Ahmad diketahui telah resmi dilantik sebagai pejabat negara dengan jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK terus mengingatkan kepada seluruh pejabat negara termasuk Raffi Ahmad untuk melaporkan harta kekayaan ke LHKPN.
KPK sesuai aturan memberikan waktu selama tiga bulan untuk para pejabat publik melaporkan harta kekayaan ke LHKPN.
Lantas apa sih LHKPN itu?
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib dilaporkan oleh pejabat publik sebagai bentuk transparansi.
Adapun tujuan dari pelaporan harta kekayaan ke dalam LHKPN adalah sebagai bentuk transparansi atas aset yang dimiliki oleh pejabat publik.
Selain itu juga menjadi instrumen pencegahan korupsi, masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawasi melalui laporan ini.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Dengan adanya pelaporan harta kekayaan ke LHKPN, ini menjadi salah satu cara untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pejabat dan figur publik lainnya untuk melakukan hal serupa.
Pelaporan LHKPN tidak hanya sebatas kewajiban formal, tetapi juga menjadi cerminan komitmen terhadap tata kelola yang baik.
Saat ini pelaporan atas harta kekayaan Raffi Ahmad masih dalam proses verifikasi yang bertujuan untuk memastikan semua aset tercatat lengkap.
Discussion about this post