Suaranusantara.com- Artis ternama yang juga sebagai pejabat publik usai dilantik pada 22 Oktober 2024 lalu menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya telah melaporkan harta kekayaannya ke dalam LHKPN.
Raffi Ahmad telah melaporkan harta kekayaan ke dalam LHKPN pada Rabu 8 Januari 2025.
Hal laporan harta kekayaan Raffi Ahmad ke dalam LHKPN disampaikan langsung oleh Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan saat ini laporan harta kekayaan Raffi Ahmad masih dalam proses verifikasi.
Proses verifikasi itu bertujuan untuk memastikan bahwa ayah dua anak itu telah mencatat seluruh hartanya ke dalam LHKPN.
Dan proses verifikasi meliputi antara lain pemeriksaan terhadap berbagai jenis aset, seperti tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Proses verifikasi dilakukan guna memastikan bahwa semua aset yang dimiliki oleh Raffi tercatat dengan lengkap.
“Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi untuk memastikan semua aset sudah dimasukkan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 8 Januari 2025.
Hingga 7 Januari 2025, KPK mencatat baru ada 90 pejabat dari 124 yang melapor harta kekayaan ke dalam LHKPN.
Adapun tujuan dari KPK meminta para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan ke dalam LHKPN agar sebagai bentuk transparansi atas aset yang dimiliki.
Selain itu juga menjadi instrumen pencegahan korupsi, masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawasi melalui laporan ini.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Publik pun penasaran berapa sih harta kekayaan yang dimiliki oleh Raffi Ahmad.
Mengingat saat ini laporan harta kekayaan masih dalam tahap verifikasi, namun aset yang dimiliki oleh suami Nagita Slavina itu bisa mencapai triliunan rupiah.
Sebab Raffi sendiri bukan cuma bekerja di dunia hiburan saja tapi juga menggeluti banyak bisnis.
Discussion about this post