Suaranusantara.com- Artis ternama Tanah Air yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya menyetorkan laporan harta kekayaannya ke LHKPN.
Raffi Ahmad menyetorkan harta kekayaannya ke dalam LHKPN pada kemarin Rabu 8 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan kepada seluruh pejabat negara termasuk Raffi Ahmad untuk melaporkan harta kekayaan ke dalam LHKPN.
Sesuai aturan, KPK memberikan waktu tiga bulan lamanya pasca dilantik pada 22 Oktober 2024 lalu.
Hal pelaporan harta kekayaan Raffi Ahmad ke dalam LHKPN disampaikan langsung oleh Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Setyo mengatakan bahwa pelaporan harta kekayaan Raffi Ahmad masih dalam proses verifikasi. Proses verifikasi itu meliputi meliputi pemeriksaan terhadap berbagai jenis aset, seperti tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Proses verifikasi dilakukan guna memastikan bahwa semua aset yang dimiliki oleh Raffi tercatat dengan lengkap.
“Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” kata Budi Prasetyo, Rabu 8 Januari 2025.
Hingga 7 Januari 2025, KPK mencatat baru ada 90 pejabat dari 124 yang melapor harta kekayaan ke dalam LHKPN.
Pelaporan harta kekayaan ke dalam LHKPN, kata Budi sebagai bentuk transparansi pejabat publik atas aset dan harta mereka. Selain menjadi instrumen pencegahan korupsi, masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawasi melalui laporan ini.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
KPK juga membuka pintu bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, baik untuk pendampingan maupun bantuan teknis.
Raffi Ahmad memang kerap ditanya soal laporan harta setelah menjadi pejabat publik. Ia pun selalu mengatakan bahwa hal itu dalam proses.
“Soal LHKPN masih dalam proses ya. Tungguin saja,” jawab Raffi Ahmad singkat sambil tersenyum di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, 14 November 2024.
Discussion about this post