Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hal pengajuan gugatan Hasto Kristiyanto atas kasus suap PAW Harun Masiku itu disampaikan langsung oleh Humas PN Jaksel Djuyamto
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata pejabat dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat 10 Januari 2025.
Adapun gugatan Hasto itu telah teresgister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan tersebut, selaku pemohon adalah Hasto Kristiyanto dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nantinya, sidang perdana akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025 dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Djumyanyo.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto
Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua perkara yakni kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hal itu diungkap oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Terkait kasus perintangan, kata Setyo, Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku dan meminta mantan kader PDI Perjuangan itu kabur serta kini buron.
Discussion about this post