Suaranusantara.com- Penyelidikan kasus suap PAW anggota DPR semakin meluas dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Djan Faridz. Apa kaitannya dengan Harun Masiku, dan bagaimana perjalanan karier Djan Faridz yang kini beralih ke ranah politik? Simak ulasannya berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, eks kader PDI-P. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus yang sudah menjerat Masiku.
Berdasarkan laporan, KPK membawa sejumlah barang bukti berupa dua koper ukuran sedang, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing dari rumah Djan pada Kamis dini hari, 23 Januari 2025. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan barang-barang tersebut.
Siapa Djan Faridz?
Djan Faridz adalah seorang pengusaha dan politisi senior asal Indonesia. Lahir pada 5 Agustus 1950 di Jakarta, Djan dikenal sebagai pendiri perusahaan kontraktor PT Dizamatra Powerindo yang pernah bekerja sama dengan Pertamina. Selain itu, dia juga merambah sektor pertambangan batu bara di Riau dan Sumatera Utara. Tak hanya di bidang bisnis, Djan juga memiliki peran penting dalam dunia politik Indonesia.
Pada 2009, Djan Faridz memulai karier politiknya dengan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili Jakarta. Dia juga sempat terlibat dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2011 sebelum akhirnya mengundurkan diri karena ditunjuk sebagai Menteri Perumahan Rakyat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Setelah menjabat Menteri Perumahan Rakyat pada periode 2009-2014, Djan kembali terlibat aktif dalam politik dengan bergabung bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), bahkan sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP sebelum mengundurkan diri pada 2018. Meski demikian, Djan masih memiliki posisi penting di partai tersebut sebagai anggota Majelis Kehormatan PPP periode 2020-2025.
Pada 2023, Presiden Joko Widodo melantik Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 63 P Tahun 2023, yang merupakan bagian dari reshuffle kabinet pada sisa masa kepresidenannya.
Discussion about this post