Suaranusantara.com- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono memastikan pagar laut sepanjang 30,16 KM di kawasan laut Tangerang, Banten bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal itu diungkapkan Sakti saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/01/2025).
Sakti menyebut, pihaknya telah melakukan pengecekkan dan ditemukan bahwa pagar laut tersebut bukan merupakan PSN.
“Tidak, kita sudah cek tidak, jadi kita sudah cek dan ternyata itu di luar PSN,” kata Sakti.
Sakti mengaku, bakal secepat mungkin menyelesaikan dan mengungkap permasalahan pagar laut tersebut.
“Jadi begitu kejadian kita langsung bertindak seperti yang kami janjikan kepada Komisi IV DPR RI. Kita akan secepat mungkin akan mengungkap sesuai dengan kewenangan kita. Kewenangan kita adalah memeriksa dari aspek administratif,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto menyebut, DPR menuntut KKP untuk segera mengungkap pemilik pagar laut tersebut.
“Kami menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pemasangan pagar ini di lautan yang tidak boleh dipagar atau dikapling oleh siapapun,” kata Titiek saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/01/2025).
Titiek menegaskan, apabila ada pihak yang terbukti bersalah maka harus mengganti biaya pencabutan pagar laut tersebut.
“Kami minta KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat karena masyarakat menunggu. Di samping itu kemarin ada pencabutan pagar yang mengerahkan banyak aparat untuk pencabutan 30 KM ini tentu ada biaya yang timbul yang besar. Kami minta siapapun nanti yang bersalah melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan ini,” tegasnya. (IF)
Discussion about this post