Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Pengamat Sebut Ada 3 Sanksi yang Wajib Dikenakan pada Pelaku Pemagaran Laut Tangerang

Fifi by Fifi
26 January 2025
in Daerah, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Pembongkaran Pagar Laut Banten. Puskabnas ajak diskusi bersama tokoh dan aktivis membahas hal tersebut (Dok Istimewa)

Pembongkaran Pagar Laut Banten. Puskabnas ajak diskusi bersama tokoh dan aktivis membahas hal tersebut (Dok Istimewa)

2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Kartono menilai kasus pagar laut di Tanggerang merupakan jenis pelanggaran hukum yang serius.

“Pembangunan pagar laut jelas merupakan perbuatan melanggar hukum yang serius, karena dilakukan tanpa izin (ilegal). Hal ini dapat dilihat dari Permen LHK No 4 tahun 2021 yang mensyaratkan bangunan di perairan dengan luasan lebih dari 25 Ha diwajibkan untuk dilakukan amdal,” kata Prof Kartono, Minggu (26/2/2025).

“Padahal kegiatan pemagaran untuk reklamasi tersebut mencapai luasan sekitar 515 Ha, sehingga karena tidak dilakukan kajian amdal dengan sendirinya tidak mempunyai izin,” tambah Wakil Dekan 3 FH Unsoed itu.

BACAJUGA

Respon Jokowi soal Pagar Laut di Tangerang

Puan Maharani Desak Pemerintah Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang

Tidak adanya izin pembangunan, kata Prof Kartono, menunjukkan adanya sifat melawan hukum dan bisa dikenakan 3 sanksi.

Adapun saksi pertama, yakni saksi adminsitrasi berupa pembongkaran atas pagar yang dilakukan secara ilegal. Atas pembongkaran itu yang saat ini dilakukan oleh pemerintah (melalui TNI Angkatan Laut) dapat pula dimintakan ganti rugi atas biaya yang dikeluarrkan negara untuk melakukan pembongkaran.

Kedua, sanksi perdata, atas kerugian yang ditimbulkan kepada nelayan yang jalur melautnya menjadi lebih jauh, yang berdasar perhitungan ombudsman mencapai 7 sampai dengan 9 miliar.

Ketiga sanksi pidana, pelaku dapat dijerat pidana sesuai UU No 32 tahun 2009, khususnya pasal 110, jika pemagaran terbukti menimbulkan korban atau kerusakan lingkungan, dan keselamatan. Pidana tersebut juga dapat dijatuhkan kepada korporasi yang memberikan perintah pemagaran.

“Dalam konteks keagrarian juga terdapat kemungkinan penjatuhan pidana, terkaitnya terbitnya sertifikat HGM dan HM yang tidak sah. Dalam hal ini pelaku-pelakunya dapat merupakan pegawai pemerintah (ASN) dan notaris yang menerbitkan dan membantu terbitnya sertifikat yang tidak sah tersebut,”ucapnya.

Tags: Pagar Laut BantenSanksi Pelaku Pemagaran Laut Tangerang
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto (Dok ist)
Nasional

Prabowo Subianto: Indonesia Harus Bangkit Jadi Negara Besar dan Disegani Dunia

by Drt
29 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI, Prabowo Subianto, kembali menegaskan visi besarnya...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM) rencana akan turut mengirimkan warga sipil dewasa yang bermasalah (instagram @dedimulyadi71)
Nasional

Pemprov Jawa Barat Tanggung Biaya Perawatan dan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

by Drt
29 April 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan respons cepat dan...

Prabowo Subianto di acara Hari Buruh di Monas, Kamis 1 Mei 2025 (Dok ist)

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Peringatan Hari Buruh 2026 di Monas

29 April 2026

KAI Refund 4.447 Tiket Terdampak Insiden Bekasi Timur

29 April 2026

Megawati Minta Fraksi PDIP di DPR Evaluasi Sistem Kereta Usai Tragedi Bekasi

29 April 2026
Kepala BGN, Dadan Hindayana (Instagram @opininewsroom)

Dadan Hindayana Klaim Peminat Jurusan Gizi Diminati Usai Program MBG

29 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago

Sinopsis Film Zombieland: Double Tap, Bertahan Hidup di Dunia yang Dipenuhi Zombie

3 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Israel serang balik Iran
Internasional

Gencatan Senjata Belum Redam Konflik, Serangan Israel Tewaskan Keluarga di Lebanon

by Drt
29 April 2026

Suaranusantara.com- Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah serangan udara Israel menghantam wilayah Lebanon selatan. Insiden ini...

Kemenhub sebut KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Kembali

29 April 2026
Dewa United vs Persijap

Prediksi Dewa United vs Persijap Jepara: Bentrok Lini Serang Tajam dan Pertahanan Baja!

29 April 2026
Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Kisah Pilu Korban Selamat Kecelakaan KRL Bekasi, Terjepit 10 Jam di Dalam Gerbong

29 April 2026
KAI Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan Kereta Api 17–30 April 2026

KAI Kembalikan 100% Tiket KA yang Dibatalkan Imbas Tabrakan di Bekasi Timur

29 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com