Suaranusantara.com – Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Kartono menilai kasus pagar laut di Tanggerang merupakan jenis pelanggaran hukum yang serius.
“Pembangunan pagar laut jelas merupakan perbuatan melanggar hukum yang serius, karena dilakukan tanpa izin (ilegal). Hal ini dapat dilihat dari Permen LHK No 4 tahun 2021 yang mensyaratkan bangunan di perairan dengan luasan lebih dari 25 Ha diwajibkan untuk dilakukan amdal,” kata Prof Kartono, Minggu (26/2/2025).
“Padahal kegiatan pemagaran untuk reklamasi tersebut mencapai luasan sekitar 515 Ha, sehingga karena tidak dilakukan kajian amdal dengan sendirinya tidak mempunyai izin,” tambah Wakil Dekan 3 FH Unsoed itu.
Tidak adanya izin pembangunan, kata Prof Kartono, menunjukkan adanya sifat melawan hukum dan bisa dikenakan 3 sanksi.
Adapun saksi pertama, yakni saksi adminsitrasi berupa pembongkaran atas pagar yang dilakukan secara ilegal. Atas pembongkaran itu yang saat ini dilakukan oleh pemerintah (melalui TNI Angkatan Laut) dapat pula dimintakan ganti rugi atas biaya yang dikeluarrkan negara untuk melakukan pembongkaran.
Kedua, sanksi perdata, atas kerugian yang ditimbulkan kepada nelayan yang jalur melautnya menjadi lebih jauh, yang berdasar perhitungan ombudsman mencapai 7 sampai dengan 9 miliar.
Ketiga sanksi pidana, pelaku dapat dijerat pidana sesuai UU No 32 tahun 2009, khususnya pasal 110, jika pemagaran terbukti menimbulkan korban atau kerusakan lingkungan, dan keselamatan. Pidana tersebut juga dapat dijatuhkan kepada korporasi yang memberikan perintah pemagaran.
“Dalam konteks keagrarian juga terdapat kemungkinan penjatuhan pidana, terkaitnya terbitnya sertifikat HGM dan HM yang tidak sah. Dalam hal ini pelaku-pelakunya dapat merupakan pegawai pemerintah (ASN) dan notaris yang menerbitkan dan membantu terbitnya sertifikat yang tidak sah tersebut,”ucapnya.


















Discussion about this post