Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Warung Wajib Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas 3 Kg, Begini Cara Daftarnya Gampang Banget Cukup Siapkan Syarat Berikut Ini

Feri Spt by Feri Spt
4 February 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Salah satu pangkalan resmi gas 3 kg (instagram @beritakotamedan)

Salah satu pangkalan resmi gas 3 kg (instagram @beritakotamedan)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Gas 3 kg beberapa hari ini tengah menuai sorotan, sebab pemerintah sebelumnya mengumumkan mulai per 1 Februari 2025 harus dibeli di pangkalan.

Itu artinya, gas 3 kg tidak diperbolehkan lagi dijual di warung-warung atau pengecer. Adapun tujuan dijual di pangkalan langsung agar harga jual dapat terkontrol.

Sebab, harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kg dijual di pangkalan sesuai aturan pemerintah. Adapun alasan pemerintah atas kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.

BACAJUGA

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ada Apa?

Dasco Menghadap Prabowo Bicara Empat Mata di Istana, Bahas Apa?

Sayangnya, usai diumumkan hal tersebut, keberadaan gas 3 kg tiba-tiba menjadi langka. Warung-warung tak lagi menyediakan si melon dan masyarakat harus membelinya di pangkalan.

Di pangkalan pun masyarakat harus bertarung dengan waktu, sebab mereka harus mengantre untuk bisa mendapatkan gas 3 kg.

Akan tetapi polemik itu berakhir usai Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mulai per hari ini Selasa 4 Februari 2025, gas 3 kg boleh dijual lagi oleh warung atau pengecer.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar warung-warung kembali menjual gas 3 kg.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Pemerintah saat ini memang tengah berencana untuk pengecer-pengecer menjadi sub pangkalan. Tapi itu akan dilakukan secara bertahap.

“Sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” kata dia.

Kendati demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi guna menghindari harga yang lebih tinggi dari HET.

Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin ketersediaan stok elpiji 3 kg. Meski mendapat banyak kritik, Pemerintah tetap menyalurkan gas elpiji 3 kg dengan alasan lebih efektif dan efisien.

Lantas bagaimana cara mendaftar menjadi pangkalan gas 3 kg?

Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, daftar melalui agen resmi dengan membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ikuti langkah-langkah ini.

1. Aktivasi OSS

1. Buka situs www.oss.go.id.

2. Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.

3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

4. Setelah ‘Submit’ nantinya akan ada email untuk proses aktivasi. Apabila sudah mendapat email, klik ‘Aktivasi’.

5.Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

2. Ajukan Izin Usaha Mikro dan NIB

1. Buka situs www.oss.go.id untuk melakukan login menggunakan email dan password yang telah diterima di email terdaftar.

2. Pilih menu ‘Permohonan’ dan klik ‘IUMK’.

3.Setelah itu klik ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’ dan isi data profil yang masih kosong.

4. Jangan lupa untuk simpan data dan lanjutkan mengisi formulir seperti detail usaha.

5. Isi semua formulir yang diminta dan klik setuju untuk melanjutkan.

6. Setelah itu klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’.

7. Pendaftar wajib menyerahkan dokumen yang akan muncul. Pendaftar tinggal mencetak dokumen untuk menjadi syarat mendaftar menjadi pangkalan.

Selain itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pangkalan gas 3 kg, apa saja berikut daftarnya:

1. Dokumen penting di antaranya KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.

2. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lain yang relevan.

3. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan gas elpiji 3 kg yang resmi harus memiliki papan pengenal yang secara jelas menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi dari Pertamina.

Hal ini penting untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat dan membedakan pangkalan resmi dari pengecer ilegal.

Selain identitas yang jelas, seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur PT Pertamina.

Kepatuhan terhadap prosedur ini akan menjamin keamanan dan kelancaran distribusi gas elpiji 3 kg kepada konsumen.

Tags: ESDMGas 3 KgPangkalanPengecerPrabowoWarung
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Dressponsible Vol. 2 Hadir Mendorong Kesadaran Generasi Muda terhadap Sustainable Fashion
Nasional

Dressponsible Vol. 2 Hadir Mendorong Kesadaran Generasi Muda terhadap Sustainable Fashion

by SNC 9
18 April 2026

Suaranusantara.com - Dressponsible kembali hadir melalui Dressponsible Vol. 2,...

Gedung Bank Mandiri
Nasional

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

by snc4
18 April 2026

Suaranusantara.com - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan...

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

18 April 2026

MenPANRB Minta Praja IPDN Melek Digital demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

18 April 2026

Gelar Ratas, Prabowo Instruksikan Percepatan Implementasi Program Strategis Nasional

18 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Keberagaman adalah Jati Diri Bangsa Bangsa Indonesia

18 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Bakso Grobak Putih (Doc. Pribadi)

Punya Usaha Sendiri Walau Gaji UMR, ini kiatnya

3 years ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Chelsea vs Manchester United
Olahraga

Prediksi Chelsea vs Manchester United di Liga Inggris: Rekor Kandang vs Pertahanan Bocor!

by snc 14
18 April 2026

Suaranusantara.com - Chelsea dijadwalkan menjamu Manchester United dalam pertandingan Liga Inggris, pada Minggu, 19 April 2026, pukul...

Tottenham Hotspur vs Brighton

Prediksi Tottenham Hotspur vs Brighton di Liga Inggris: Panggung Emosional De Zerbi!

18 April 2026

Megawati Wajibkan Kader PDIP Rapat Rutin dan Buka Layanan untuk Rakyat

18 April 2026

Megawati Minta Kader PDIP Antisipasi Dampak Geopolitik, Jaga Ekonomi Rakyat

18 April 2026

Kader PDIP Didorong Kuasai Pemikiran Kritis Soekarno dan Turun ke Rakyat

18 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com