Suaranusantara.com- Gas 3 kg beberapa hari ini tengah menuai sorotan, sebab pemerintah sebelumnya mengumumkan mulai per 1 Februari 2025 harus dibeli di pangkalan.
Itu artinya, gas 3 kg tidak diperbolehkan lagi dijual di warung-warung atau pengecer. Adapun tujuan dijual di pangkalan langsung agar harga jual dapat terkontrol.
Sebab, harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kg dijual di pangkalan sesuai aturan pemerintah. Adapun alasan pemerintah atas kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.
Sayangnya, usai diumumkan hal tersebut, keberadaan gas 3 kg tiba-tiba menjadi langka. Warung-warung tak lagi menyediakan si melon dan masyarakat harus membelinya di pangkalan.
Di pangkalan pun masyarakat harus bertarung dengan waktu, sebab mereka harus mengantre untuk bisa mendapatkan gas 3 kg.
Akan tetapi polemik itu berakhir usai Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mulai per hari ini Selasa 4 Februari 2025, gas 3 kg boleh dijual lagi oleh warung atau pengecer.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar warung-warung kembali menjual gas 3 kg.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Pemerintah saat ini memang tengah berencana untuk pengecer-pengecer menjadi sub pangkalan. Tapi itu akan dilakukan secara bertahap.
“Sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” kata dia.
Kendati demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi guna menghindari harga yang lebih tinggi dari HET.
Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin ketersediaan stok elpiji 3 kg. Meski mendapat banyak kritik, Pemerintah tetap menyalurkan gas elpiji 3 kg dengan alasan lebih efektif dan efisien.
Lantas bagaimana cara mendaftar menjadi pangkalan gas 3 kg?
Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, daftar melalui agen resmi dengan membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ikuti langkah-langkah ini.
1. Aktivasi OSS
1. Buka situs www.oss.go.id.
2. Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
4. Setelah ‘Submit’ nantinya akan ada email untuk proses aktivasi. Apabila sudah mendapat email, klik ‘Aktivasi’.
5.Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Ajukan Izin Usaha Mikro dan NIB
1. Buka situs www.oss.go.id untuk melakukan login menggunakan email dan password yang telah diterima di email terdaftar.
2. Pilih menu ‘Permohonan’ dan klik ‘IUMK’.
3.Setelah itu klik ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’ dan isi data profil yang masih kosong.
4. Jangan lupa untuk simpan data dan lanjutkan mengisi formulir seperti detail usaha.
5. Isi semua formulir yang diminta dan klik setuju untuk melanjutkan.
6. Setelah itu klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’.
7. Pendaftar wajib menyerahkan dokumen yang akan muncul. Pendaftar tinggal mencetak dokumen untuk menjadi syarat mendaftar menjadi pangkalan.
Selain itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pangkalan gas 3 kg, apa saja berikut daftarnya:
1. Dokumen penting di antaranya KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
2. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lain yang relevan.
3. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Pangkalan gas elpiji 3 kg yang resmi harus memiliki papan pengenal yang secara jelas menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi dari Pertamina.
Hal ini penting untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat dan membedakan pangkalan resmi dari pengecer ilegal.
Selain identitas yang jelas, seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur PT Pertamina.
Kepatuhan terhadap prosedur ini akan menjamin keamanan dan kelancaran distribusi gas elpiji 3 kg kepada konsumen.

















Discussion about this post