Suaranusantara.com- Orang kepercayaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) yakni Donny Tri Istiqomah (DTI) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiki mantan kader PDIP oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Tak cuma Donny Tri Istiqomah, bosnya, Hasto Kristiyanto juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Donny Tri Istiqomah diduga ikut terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Di mana DTI turut memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa lolos ke Senayan.
Kendati demikian, DTI hingga kini belum ditahan KPK. Lantas mengapa belum KPK belum juga menahan orang kepercayaan Hasto tersebut?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa penahanan tersangka memerlukan terpenuhinya syarat materiil sedangkan Donny dianggap belum memenuhi syarat materiil untuk dilakukan penahanan.
“Apakah yang bersangkutan (Donny) dianggap belum memenuhi syarat materiil dalam pandangan penyidik, tentu menjadi kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian,” ujar Tessa
Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK dalam menetapkan DTI dan HK sebagai tersangka mengatakan bahwa Donny turut membantu bos nya memberikan suap kepada Wahyu.
Adapun nilai uang suap sesuai dengan dakwaan eks Komisioner KPU tersebut senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta).
“Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” tandas Setyo
Discussion about this post