Suaranusantara.com- Menteri Hak Asasi Manusia (Menham), Natalius Pigai angkat bicara soal kritik dari sejumlah Anggota DPR yang menyebut bahwa dirinya tak bekerja selama 105 hari menjabat sebagai menteri.
Natalius Pigai mendapat kritikan saat rapat bersama Anggota DPR Komisi XIII di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 5 Februari 2025.
Anggota DPR menilai banyak kasus seperti Rempang dan pagar laut yang di mana Natalius Pigai dinilai tak bekerja menangani.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah yang menyampaikan selama 105 hari kerja, Pigai nampak tak terlihat bekerja.
“Tetapi, setelah 105 hari bekerja, kami nggak nampak sedikit pun apa yang sebenarnya Bapak kerjakan selama jadi Menteri HAM ini,” kata Siti pada Rabu 5 Februari 2025 di komplek Parlemen, Senayan.
Kata Siti, banyak kejadian soal HAM yang viral. Namun, Pigai seakan tak bekerja turun tangan ke lapangan.
Siti pun meminta kepada Pigai agar jabatan sebagai Menham bukan cuma sekedar posisi. Siti berharap Pigai bisa bekerja seaktif dulu saat di Komnas HAM.
“Jadi, Pak, saya ingin, ke depan, ayo, Pak, ketika Bapak jadi menteri, anggap sajalah itu cuma pakaian. Tapi kami ingin Pak Pigai yang dulu,” sebutnya.
Selain Siti, Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion juga mengatakan hal serupa.
Mafirion mengaku senang senang melihat kinerja Pigai saat di Komnas HAM periode 2012-2017.
Namun, ternyata kerja Pigai itu malah berbanding terbalik dengan yang sekarang Menham di kabinet Merah Putih, Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya senang Pak Menteri waktu di Komnas HAM. Tapi dalam 105 hari Pak Menteri menjadi menteri ini, saya tidak lihat apa yang pernah Pak Menteri lakukan ketika di Komnas HAM,” kata Mafirion dalam rapat kerja Komisi XIII di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Pigai pun menanggapi kritik tersebut dengan mengatakan bahwa tidak mungkin Kementerian HAM turun langsung seperti Komnas HAM.
Sebab, kata Pigai pihaknya tidak memiliki kewenangan mengurus kasus di peradilan.
“DPR ingin Kementerian HAM hadir di kasus-kasus di lapangan, seperti Komnas HAM atau LSM. Nggak mungkin kan, kewenangan kami tidak urus kasus di peradilan. Itu kewenangan Komnas HAM RI,” kata Pigai dalam keterangan pada Kamis 6 Februari 2025.
Pigai mengatakan tugas Kementerian HAM adalah membuat regulasi dan kebijakan di bidang HAM. Kementerian HAM, lanjut Pigai, bagian dari eksekutif yang lebih berurusan seputar regulasi dan kebijakan.
“Nggak mungkin kami kerja seperti LSM atau Komnas HAM, yang turun langsung lapangan. DPR belum paham bahwa kami Kementerian HAM ini eksekutif karena perlu kebijaksanaan terkait kasus-kasus,” tambahnya.
Discussion about this post