Suaranusantara.com- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku bingung soal isu DPR bisa pecat pejabat publik karena revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Hal itu diungkapkan dasco saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jum’at (07/02/2025).
Dasco menyebut, revisi Tatib DPR RI tersebut hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan.
“Ini kan revisi Tatib itu kan hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR. Dan apa namanya yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat si A, si B pimpinan,” kata Dasco.
“Padahal itu revisi tatib itu hanya untuk melengkapi hal yang sudah dituangkan dalam tatib dalam fungsi pengawasan DPR. Dan itu kan bukan undang-undang,” sambungnya.
Menurutnya, revisi Tatib DPR RI tersebut tidak mengarah pada pemecatan terhadap para pejabat publik.
“Ya, sebenarnya kita tidak ada arah ke sana. Cuman memang ya kita juga agak bingung kenapa kemudian isunya diarahkan ke sana,” ungkapnya.
Dasco mengaku, maksud calon pejabat yang ditulis pada revisi Tatib DPR RI tersebut adalah anggota DPR.
“Di Tatib itu nggak ditulis pejabat negara lho. (calon pejabat) Kita ya makanya,” ujarnya.
Dasco menjelaskan, revisi Tatib tersebut bertujuan untuk mendorong supaya fungsi pengawasan lebih ditingkatkan.
“Jadi Tatib itu sebenarnya kan begini. Tatib itu adalah kemudian untuk internal. Internal kemudian usul dari fit and proper itu kan selama ini dalam fungsi pengawasan DPR itu kemudian tidak ada tindak lanjut. Nah, tatib ini kemudian mendorong supaya kemudian fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. Ditingkatkan, bukan kemudian langsung, Kemudian mengevaluasi, langsung kemudian melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian, nggak begitu,” jelasnya.
“Ini ada mekanisme-mekanisme, terutama memang dari sisi monitoring administratifnya dan pelaksanaan tugasnya, paling begitu,” lanjutnya
Discussion about this post