Suaranusantara.com- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi hal yang mendesak guna menyesuaikan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/2/2025), Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHP baru akan diterapkan dengan mengusung nilai-nilai seperti restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan pembaruan KUHAP agar selaras dengan prinsip-prinsip tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya revisi KUHAP, salah satunya untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 21 KUHAP yang mengatur tentang penahanan bagi pelaku tindak pidana. Selain itu, ia menekankan perlunya masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU KUHAP, mengingat prosesnya masih berada pada tahap awal.
“Ini yang kita lihat sebagai urgensi. Ada juga ketentuan khusus, misalnya Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan. KUHAP yang ada sekarang mengatur bahwa penahanan dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau tindak pidana tertentu,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masukan dari Ketua dan anggota KY mengenai KUHAP ini. Mengingat masih dalam tahap awal penyusunan, pengalaman KY dalam memahami mekanisme persidangan, mengidentifikasi hambatan, serta menciptakan pengadilan yang benar-benar adil dan menghormati semua pihak secara setara sangat berharga dalam memastikan keputusan yang adil.
Discussion about this post