Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru soal buruh yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa korban PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi pasal 21 beleid yang diteken Prabowo pada 7 Februari lalu itu.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.
Adapun batas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi beleid.
“Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta,” bunyi pasal 21 PP 37/2021.


















Discussion about this post