Suaranusantara.com- Perjalanan hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, kini mencapai perkembangan signifikan. Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri, ia akhirnya ditahan bersama tiga tersangka lainnya dalam perkara dokumen pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE turut diamankan.
Setelah pemeriksaan intensif, Bareskrim mengadakan rapat internal dan mengambil keputusan untuk menahan keempat tersangka pada hari yang sama.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025.
Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.
Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.
“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani.
Discussion about this post