Suaranusantara.com- Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masih berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Selain Riva, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Juru Bicara Kementrian BUMN, Putri Violla mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Pertamina terkait kasus tersebut.
“Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina. Maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini. Kita masih berkomunikasi,” kata Putri saat diwawancarai di kantor BUMN, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/02/2025).
“Nanti teman-teman kalau andaikata ada informasi terbaru kita akan sampaikan ke teman-teman,” sambungnya.
Putri mengaku, pihaknya saat ini baru berkomunikasi dengan Pertamina dan belum berkomunikasi dengan Kejagung.
“Sejauh ini komunikasi yang terjalin baru ada kementerian BUMN dengan Pertamina nya belum Kejagungnya,” ungkapnya.
Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp. 193,7 triliun.
Adapun modus para tersangka adalah dengan menyulap BBM RON 90 (Pertalite) jadi menjadi RON 92 (Pertamax). Riva melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92, tetapi BBM yang dibeli malah jenis RON 90.


















Discussion about this post