Suaranusantara.com- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, meminta PT Pertamina (Persero) bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengatakan, selain merugikan negara, kasus pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax juga sangat merugikan konsumen.
“Apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai, yang mana hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” kata Mufti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Rabu (26/02/2025).
Menurutnya, dalam kasus tersebut artinya konsumen mendapatkan informasi palsu karena tidak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sesuai.
“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mufti mendesak, agar pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.
“Kami juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini,” tegasnya.
“Serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” sambungnya.
Mufti menyebut, pihaknya siap menerima laporan dan aduan dari konsumen yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp. 193,7 triliun.
Adapun modus para tersangka adalah dengan menyulap BBM RON 90 (Pertalite) jadi menjadi RON 92 (Pertamax). Riva melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92, tetapi BBM yang dibeli malah jenis RON 90
Discussion about this post