SuaraNusantara.com – Pemerkosaan terhadap prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) ditetapakn sebagai tersangka setelah bukti-bukti telah rampung.
Hal itu disampaikan oleh Komandan Puspodam Letjen Chandra W Sukotrjo. Ia mengatakan jika pelaku berasal dari anggota Perwira Paspampres dengan pangkat mayor.
“Proses hukum sedang dijalankan dan pelaku sudah ditetapkan tersangka” Ujar Chandra W Sukotjo kepada rekan media, Jumat (2/12/22)
Namun Chandra tidak membeberkan secara rinci pasal yang akan dikenakan dengan pelaku. Ia mengaku jika hal itu sedang disusun oleh penyidik berdasarkan dengan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal.
Kejadian yang tak terpuji itu sontak membuat Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa geram atas perbuatan anak buahnya itu.
Andhika memerintahkan agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya dan dipecat sebagai anggota TNI.
“satu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada” ujarnya
“Tambahan hukumannya adalah pecat, itu harus” tegas Andhika. (ifn)
Discussion about this post