SuaraNusantara.com – Satlantas Polresta Tangerang, menetapkan seorang sopir truk tanki berinisial HI (55) menjadi tersangka.
Atas kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya Serang, kecamatan Balaraja, Tangerang pada Senin (10/4/2023).
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, sopir truk pada kasus kecelakaan di balaraja ditetapkan sebagai tersangka.
“sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fikry, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, penetapan tersebut berdasarkan barang bukti. Pelaku juga sudah dilakukan penahanan.
“karena sudah ada dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
“Kita sangkakan dengan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas antara mobil tanki pengendara motor terjadi di Jalan Raya Serang, Balaraja, pada Senin pukul 07.30 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dengan inisial JS (31), NR (20) dan SM (24) warga Kabupaten Tangerang. (My)
Discussion about this post